Residivis Curanmor Cileungsi Ditangkap Lagi, Baru Seminggu Bebas dari Lapas
Cileungsi, Bogor - Dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan oleh Polsek Cileungsi. Salah satu pelaku, Tedi Setiadi, tercatat sebagai residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang seminggu sebelum aksinya.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pencurian motor yang melibatkan tersangka lain bernama Doly. Melalui kerja sama dengan Polsek Jonggol, polisi kemudian mengamankan dua rekan Doly, yaitu Tedi Setiadi dan Rizki.
"Pelaku Tedi tidak kapok. Ia kembali melancarkan aksinya menjadi pemetik motor setelah hanya seminggu keluar dari lapas," tegas Kompol Edison pada Kamis (30/10/2025).
Barang Bukti Berhasil Diamankan
Dalam operasinya, kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan curanmor. Barang bukti ini diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi telah mendatangi korban untuk proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan kendaraan.
Proses Hukum Berlanjut
Kedua pelaku, Tedi Setiadi dan Rizki, saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cileungsi. Mereka beserta barang bukti ditahan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Tedi sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Cikarang atas kasus sejenis sebelum akhirnya kembali beraksi.
Artikel Terkait
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, KPAI Soroti Modus Baru Lewat Vape
Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk KTT APEC 2025: Agenda & Tujuan
Preman Bacok Pedagang di Pasar Jombang Ciputat, Pemerasan Rp 100 Ribu Berujung Teror
Polres Dumai Gelar Penanaman Jagung Perdana Dukung Swasembada Pangan 2025