Untuk akomodasi, telah ditetapkan jarak maksimal tempat menginap jemaah dari lokasi ibadah. Di Makkah, jarak terjauh akomodasi adalah 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dan tempat pelaksanaan ibadah haji lainnya.
Sementara di Madinah, jarak akomodasi paling jauh hanya 1 kilometer dari Masjid Nabawi atau masih berada di area markaziyah, memudahkan jemaah dalam menjalankan ibadah.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah juga telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk tahun 2026. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 54.193.806,58 per jemaah, atau sekitar 62 persen dari total BPIH. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Pasar Kramat Jati Terbakar, Pedagang Terima Santunan Rp 5 Juta
Separator Busway Hancur Dihantam Truk Boks di Jatinegara
Tito Pastikan Bantuan Tunai Bencana Langsung ke Korban, Rp268 Miliar Telah Cair
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Natal 2025 pada 20 dan 24 Desember