Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42). Keduanya terbukti memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus keponakan BS.
Ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut. "Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, BH dituntut 19 tahun penjara, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Alasan yang diajukan kuasa hukum tidak dipertimbangkan karena ayah dan paman memiliki tanggung jawab melindungi serta menjaga kesejahteraan anggota keluarga, khususnya anak.
Artikel Terkait
Rayuan dan Iming-iming Uang, Paman di Bekasi Rudapaksa Keponakan sejak 2017
Sejak Kelas 6 SD, Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Ayah dan Paman Selama 7 Tahun