Seorang paman di Bekasi tega merudapaksa keponakannya sendiri dengan iming-iming uang dan makanan. Pelaku berinisial W, 42 tahun, bahkan sempat menontonkan video dewasa kepada korban sebelum melancarkan aksinya.
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Warsono, mengungkapkan bahwa korban berinisial AI telah mengalami kekerasan seksual sejak 2017 atau sembilan tahun lalu. Peristiwa pertama terjadi di sebuah gereja GBI Lippo Cikarang, saat AI datang menemui W untuk menceritakan kekejaman ayahnya.
"Korban juga dijanjikan oleh tersangka dengan mengatakan 'Tenang saja, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab, saya keluarin di luar'," kata Warsono di Bekasi.
Menurut polisi, W yang saat itu sudah ditinggal istri tidak bisa menahan hasratnya. Ia pun menyetel video dewasa dan merayu korban dengan janji manis. AI yang masih di bawah umur akhirnya termakan rayuan tersebut.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu daster hijau, satu ponsel Vivo Y12 merah marun, dan tisu. Penyidikan masih berlanjut untuk memeriksa saksi-saksi dan korban.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Artikel Terkait
Mondy Tatto Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan, Terancam 4 Tahun Penjara
Anjing Husky Dibacok Orang Tak Dikenal di Bekasi, Polisi Kerahkan Unit Satwa
Polres Bekasi Tetapkan Tiktoker Mondy Tatto sebagai Tersangka Pembunuhan
Tiktoker Mondy Tatto Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Faisal Anwar