Seorang perempuan berusia 21 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa berulang oleh ayah kandung dan dua pamannya. Kekerasan seksual itu berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas 6 SD atau sekitar usia 12 tahun.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan, pelecehan terhadap korban dimulai pada 2017. "Pada saat itu, kekerasan yang dialami baru bersifat pelecehan, belum terjadi persetubuhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Pemerkosaan pertama terjadi pada Juli 2019, saat korban berusia sekitar 14 tahun. Perbuatan bejat itu berlanjut hingga Februari 2024. "Kurang lebih tujuh tahun korban mengalami kekerasan seksual ini," imbuh Ikhlas.
Dari tiga pelaku yang teridentifikasi, satu orang telah ditangkap. Pelaku berinisial W (42) merupakan paman korban. Polisi menyita barang bukti berupa satu potong daster hijau, satu ponsel Vivo Y12 merah, dan tisu.
Dua pelaku lainnya, termasuk ayah kandung korban, masih dalam pengejaran. Polisi belum merinci inisial keduanya.
Artikel Terkait
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Karyawati Restoran Korea di Surabaya Lapor Dugaan Kekerasan Seksual oleh Bos WNA
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Bocah di Merauke