Wakil Ketua MPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Ditindak Tegas

- Minggu, 19 Juli 2026 | 19:10 WIB
Wakil Ketua MPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Ditindak Tegas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap seorang lansia perempuan berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi warga negara, terutama kelompok rentan.

"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) malam saat keluarga korban pergi bertakziah. Korban ditinggal sendirian di rumah. Pelaku yang merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban, masuk dan melakukan kekerasan seksual serta ancaman hingga korban tak berdaya. Keluarga yang pulang memergoki pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Lestari, kasus ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat penegakan hukum saja tidak cukup.

"Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi, mayoritas perempuan sekitar 52%. Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, 100 di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Rerie menilai angka itu hanyalah puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.

Karena itu, Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. Peraturan itu mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor.

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags