Jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan, Direktur Keuangan PT Tebo Indah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Di hadapan majelis hakim, Erwin mengungkap praktik memanipulasi angka dokumen keuangan demi memenuhi syarat pencairan kredit.
Kesaksian itu disampaikan Erwin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Ia mengawali keterangannya dengan menjelaskan bahwa angka-angka dalam berbagai dokumen telah disepakati lebih dulu dalam rapat Board of Directors (BOD). Keputusan itu, menurut Erwin, sepenuhnya ditentukan oleh Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.
"Karena kemarin itu Ibu Teli sudah kita periksa, disebutkanlah itu ada beberapa invoice surat jalan yang tidak benar. Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian, harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?" tanya jaksa.
"Dari Pak Handoko," jawab Erwin.
Erwin menambahkan, setelah angka pada invoice hingga penggunaan nama PT disepakati dalam rapat BOD, dokumen-dokumen pendukung lainnya akan menyesuaikan. Laporan pengawasan menjadi salah satu dokumen yang diatur sedemikian rupa agar kredit dari LPEI bisa cair. Laporan itu, kata Erwin, dilengkapi dengan invoice pembelian pupuk hingga pembayaran kontraktor. Namun, angka-angka yang tercantum di dalamnya dibuat berdasarkan kesepakatan BOD, bukan data riil di lapangan.
"Terus siapa lagi? Selain itu yang menentukan, 'Wah angkanya harus sekian, invoice-nya harus sekian, harus menggunakan PT ini, terus surat jalannya harus dari PT ini,' apakah dibahas juga di BOD meeting tersebut?" tanya jaksa.
"Ya otomatis pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti kan supporting dokumennya juga harus mengikuti," jawab Erwin.