Polri Dalami Tiga Kasus Korupsi Besar, Penggeledahan Terus Berlanjut

- Jumat, 10 Juli 2026 | 22:50 WIB
Polri Dalami Tiga Kasus Korupsi Besar, Penggeledahan Terus Berlanjut

Polri masih mendalami tiga kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Rangkaian penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan kafe di Jakarta Selatan, serta rumah di kawasan Bogor. Polisi menyita emas batangan dan valas senilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tim masih bekerja secara teknis dan materi. "Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani," ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (10/7/2026).

Budi menambahkan pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, meski belum menyebutkan secara gamblang kapan pengumuman itu dilakukan. "Bukan malam ini tetapi akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani oleh joint investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya," katanya.

Dia menegaskan seluruh pihak di pemerintahan mendukung upaya pemberantasan korupsi, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. "Kami yakin dan percaya bahwa seluruh kementerian dan lembaga pasti akan mendukung untuk pemberantasan korupsi. Apalagi itu sudah menjadi program prioritas Bapak Presiden," jelasnya.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan pengusutan tiga kasus itu dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kedua kasus ASABRI, dan ketiga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Terbaru, polisi menggeledah ruko di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik memboyong sejumlah barang bukti, mulai koper besar, tas jinjing warna kuning, hingga monitor komputer.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags