Transisi Energi Terkendala Lahan, IESR Dorong Pendekatan LUCIS

- Kamis, 09 Juli 2026 | 10:25 WIB
Transisi Energi Terkendala Lahan, IESR Dorong Pendekatan LUCIS

Tanpa pemilihan lahan yang tepat, transisi energi hanya akan menjadi rencana di atas kertas. Pemerintah tengah mengejar target pembangunan 100 gigawatt Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya mencapai net zero emission pada 2060. Namun, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengingatkan bahwa akuisisi lahan menjadi tantangan utama yang menghambat realisasi proyek tersebut.

Riset Ernst & Young (EY) mengungkapkan bahwa kesulitan pembebasan lahan dan proses perizinan yang berbelit menjadi hambatan signifikan bagi proyek transisi energi di Indonesia. Di lapangan, masalah ini makin pelik karena kerap muncul ketidaksepakatan nilai ganti rugi, penolakan pemilik lahan, hingga konflik horizontal.

Salah satu contoh nyata terjadi di Pulau Rempang, yang sempat direncanakan sebagai lokasi proyek PLTS. Jika dipaksakan, proyek itu akan berdampak pada 16 kampung adat dan memaksa relokasi sekitar 7.500 jiwa, memicu gejolak sosial akibat resistensi masyarakat. Kasus serupa juga terjadi di Sumenep, Jawa Timur, di mana rencana pembangunan PLTS ditolak karena lahannya merupakan kawasan produktif yang menjadi sumber kehidupan ribuan petani.

Tak hanya masalah sosial, pemilihan lokasi yang kurang tepat juga menyebabkan proyek terbengkalai. Contohnya PLTS di Banjar Yeh Mampeh, Kintamani, Bali, yang rusak akibat banjir, dan PLTS di Bulango Ulu, Gorontalo, yang terbengkalai karena berada di wilayah terisolasi dengan akses jalan sulit.

Penyediaan Lahan yang Tepat Sasaran dengan Strategi LUCIS

Untuk mengatasi persoalan itu, IESR mendorong penggunaan metode Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS). Pendekatan yang dikembangkan oleh Margaret Carr dan Paul Zwick dari University of Florida ini mengintegrasikan Sistem Informasi Geografis (SIG), karakteristik fisik wilayah, dan kondisi sosial untuk mengidentifikasi penggunaan lahan yang paling tepat.

Studi Richard Burdett tentang pengembang PLTS di Amerika Serikat menyebutkan sejumlah syarat kunci lahan yang sesuai: luasan minimal 10 hektare, lahan bersih dan datar, dukungan infrastruktur dan akses memadai, memperhatikan kebijakan lokal termasuk sosial budaya, serta menghindari area rawan banjir.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi potensi lahan seluas 24.000 hektare untuk PLTS, terutama dari tanah berakhir hak atau tanah telantar. Namun, potensi itu belum sepenuhnya clear and clean sehingga perlu kajian lebih mendalam.

Dengan LUCIS, penyediaan lahan dilakukan melalui tahapan: penyusunan rencana proyek secara matang, pengumpulan data numerik dan spasial lintas sektor, penyusunan peta kesesuaian lahan, pelibatan masyarakat setempat, dan identifikasi potensi konflik untuk mitigasi dini.

Metode ini sudah diterapkan di Cochise County, Arizona, Amerika Serikat, untuk menentukan lokasi pengembangan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan dan sosial. Di Indonesia, skema serupa pernah dicoba dalam memetakan konflik penggunaan lahan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak serta menjadi bahan diskusi di Kementerian ATR/BPN untuk Destinasi Pariwisata Super Prioritas, meski masih dalam tataran konseptual.

Lahan Aman, Transisi Energi Lancar

Transisi energi yang berhasil tidak hanya soal jumlah pembangkit yang dibangun, tetapi juga memastikan pembangkit berdiri di lokasi yang tepat. Melalui LUCIS, pembangunan energi dapat berjalan efektif, efisien, dan minim konflik, sehingga anggaran negara tidak terbuang sia-sia. Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menghasilkan listrik lebih bersih, tetapi juga menciptakan ketahanan energi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan diterima masyarakat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags