Mengapa Tapir Dilindungi dan Ancaman Hukuman bagi Pemburunya

- Minggu, 05 Juli 2026 | 15:25 WIB
Mengapa Tapir Dilindungi dan Ancaman Hukuman bagi Pemburunya

Kasus pembunuhan tapir yang viral di Lampung kembali menyorot status satwa ini sebagai hewan yang dilindungi. Banyak masyarakat bertanya-tanya, apa yang membuat tapir begitu istimewa hingga dilindungi undang-undang, dan apa konsekuensi bagi yang memburu atau membunuhnya?

Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia. Di Indonesia, satwa ini hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan berstatus dilindungi. Menurut Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, populasi tapir terus tertekan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, dan perburuan. Ditambah lagi, kemampuan berkembang biaknya yang lambat membuat pemulihan populasinya memakan waktu panjang.

Selain itu, tapir berperan penting sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan. Peran ini membantu regenerasi hutan secara alami dan menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itulah, tapir dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, tapir masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi, sehingga tidak boleh ditangkap, diburu, diperdagangkan, dipelihara, atau dibunuh tanpa izin yang sah.

Perlindungan ini diperkuat oleh Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU tersebut mengatur upaya konservasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait satwa dilindungi.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati tanpa izin. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam kasus tapir di Lampung, Kementerian Kehutanan memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku. Kementerian juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan habitat dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Tapir

Kemunculan tapir di sekitar permukiman biasanya disebabkan oleh penyusutan atau gangguan habitat alami. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perburuan, penangkapan, atau tindakan yang dapat melukai satwa tersebut. Jika menjumpai tapir, sebaiknya menjaga jarak, tidak memancing kepanikan, dan segera melaporkan kejadian kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kehutanan, atau pemerintah setempat. Petugas yang berwenang akan melakukan evakuasi dan mengembalikan tapir ke habitatnya jika memungkinkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags