Persidangan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr Tifa, terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya digelar. Ia didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Jaksa mendakwa dr Tifa menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu selama ia menjabat sebagai pejabat.
Dokter Tifa menolak tawaran untuk menempuh jalur damai. Sementara itu, Jokowi disebut siap hadir dalam persidangan selanjutnya dan menunjukkan ijazah aslinya.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, saat Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, melihat tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Unggahan tersebut menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata Jaksa di persidangan.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Jaksa mengatakan dr Tifa menuding adanya sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi, mulai dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim Jokowi bahwa almarhum Profesor Achmad Soemitro adalah dosen pembimbingnya.
Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan di media sosial. Ia menganggap unggahan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi pada 28 Juli 1980. UGM telah menerbitkan ijazah S1 Kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal," kata Jaksa.
Meski telah ada klarifikasi, dr Tifa tetap menuding ijazah Jokowi palsu dan menyebarkan tuduhan itu melalui media sosial hingga talk show, tanpa pembuktian yang sah. "Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Ia juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, dan subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Dokter Tifa: 10 Poin Catatan dari Pernyataan Terdakwa
Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
Said Didu Sebut Jokowi Tak Rela Lepas Kekuasaan dan Kembali Galang Kekuatan Politik
Pengacara Dokter Tifa Nilai Dakwaan Jaksa Diskriminatif