Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2), terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa angkat bicara setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. Ia menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam persidangan.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya adalah seorang ahli yang diundang untuk mengomentari dokumen digital berupa ijazah atas nama Presiden Joko Widodo yang beredar luas. Keahliannya di bidang Anatomi Morfologi, katanya, memungkinkan dia menganalisis foto yang tertera di ijazah tersebut. "Itu bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa analisisnya dilakukan karena diminta, bukan sekadar iseng atau ujug-ujug. Menurut Dokter Tifa, jika analisisnya dianggap salah, seharusnya dokumen asli ditampilkan. "Jangan secara sepihak menyalahkan analisis keilmuannya, tapi dokumen aslinya tak pernah dibuka dan diuji," katanya.
Dokter Tifa mengaku merasa Presiden Jokowi ingin memenjarakannya bertahun-tahun karena ia dituntut dengan pasal besar dalam UU ITE, yakni Pasal 32 dan 35. Namun, ia menganggap hal itu tidak masalah. Yang menjadi persoalan, menurutnya, pasal besar itu tidak didukung bukti yang akurat. "Bukti sembarangan," ujarnya. Ia dituduh memanipulasi atau mengedit dokumen hanya dengan bukti lisan.
Ia kembali menegaskan bahwa di persidangan nanti, ia siap menjelaskan sejelas-jelasnya di hadapan majelis hakim terkait foto di dokumen digital ijazah tersebut. Dokter Tifa yakin betul bahwa foto itu tidak asli.
Dokter Tifa juga mempertanyakan tuduhan menghina dan merendahkan Jokowi yang dialamatkan kepadanya. "Saya seperti tak mengerti," katanya. Terkait tuduhan pencemaran nama baik, yang ia sebut sebagai pasal rendah karena tuntutannya tidak besar, ia ingin dibuktikan di mana ia mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah.
Terakhir, Dokter Tifa berharap Presiden Jokowi benar-benar hadir di persidangan sesuai janjinya. "Untuk membuktikan di mana saya mencemarkan nama baik dan fitnah, sekaligus membuktikan keaslian ijazah itu sendiri," ujarnya.
Artikel Terkait
Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi
Said Didu Sebut Jokowi Tak Rela Lepas Kekuasaan dan Kembali Galang Kekuatan Politik
Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti Pidana, IJTI dan Pakar Hukum Peringatkan Ancaman Kebebasan Pers
Pengacara Dokter Tifa Nilai Dakwaan Jaksa Diskriminatif