Komnas Perempuan mendapat sorotan tajam setelah menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung tidak termasuk kategori penyiksaan. Pernyataan itu menuai respons keras dari publik dan berujung pada permintaan maaf lembaga tersebut.
Polemik bermula saat Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengatakan kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Menurut Sondang, konvensi mensyaratkan adanya severe pain atau kesakitan luar biasa yang ditujukan untuk tujuan tertentu, seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, atau keterlibatan negara.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," ujar Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan, dalam kasus YTR, tindakan yang dialami korban memang menimbulkan severe pain dan dampak luar biasa. Namun, yang masih perlu diperiksa adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum. "Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Komnas Perempuan berkomitmen mengawal kasus ini dengan menurunkan tim ke Bandung. "Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang.
Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus YTR merupakan penganiayaan berat yang terencana, dilakukan terus-menerus, dan menimbulkan dampak signifikan hingga disabilitas. Lembaga itu juga mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR agar jika ditemukan kekerasan seksual, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.
Artikel Terkait
BAIC T1: Bukan yang Terkuat, Tapi Nyaman Diajak ke Bandung
Pemuda Pembawa Golok yang Anarkis di Jalan Banjaran-Pangalengan Ditangkap Polisi
ACT MOVE dan Estetika Interupsi: Saat Street Art Masuk Galeri
Danpusterad Ingatkan Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial Jelang HUT ke-81 RI