Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil karena tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mengalami gangguan pada saluran pencernaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selama masa pembantaran, petugas pengawal tahanan (Waltah) KPK melakukan pengamanan secara melekat. "Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan. "Agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajak Masyarakat Protes Jika Jokowi Hadir Sidang Secara Daring
Helikopter Aramco Jatuh di Ras Tanura, 14 Tewas
Prabowo Targetkan BUMN Dirampingkan Jadi 250 Perusahaan, Tanpa PHK
Jadwal Salat dan Buka Puasa Surabaya, 29 Juni 2026