Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri, KPK Kawal Ketat Proses Perawatan

- Senin, 29 Juni 2026 | 03:00 WIB
Gus Yaqut Dibantarkan ke RS Polri, KPK Kawal Ketat Proses Perawatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil karena tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu mengalami gangguan pada saluran pencernaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selama masa pembantaran, petugas pengawal tahanan (Waltah) KPK melakukan pengamanan secara melekat. "Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ujarnya, Minggu (28/6/2026).

KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan. "Agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags