Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp 1 Triliun dari Impor Ilegal

- Minggu, 28 Juni 2026 | 13:40 WIB
Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Selamatkan Keuangan Negara Hampir Rp 1 Triliun dari Impor Ilegal

Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp 1 triliun dalam dua bulan terakhir. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi pengungkapan berbagai kasus impor ilegal yang dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Satgas Gakkum Lundup dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas impor ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. "Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 dan 16 April lalu, saat tim menggerebek empat lokasi di Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 50 ribu unit handphone iPhone dan Android bekas beserta sparepart, LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp 250 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp 3 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL).

Pada 17 April, Satgas melakukan penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton yang dikirim dari China, India, dan Belanda. Barang-barang itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Ade menyebut nilai perputaran usaha dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 24,96 miliar per tahun.

Sebelumnya, pada Desember 2025, polisi juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp 3,5 miliar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap dalam kasus tersebut. "Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar," kata Ade. Dari pengembangan kasus, Satgas juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero, serta aset lainnya senilai Rp 22 miliar.

Ade menjelaskan, sasaran operasi Satgas mencakup seluruh tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam. Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku antara lain menyamarkan berkas izin melalui undervoicing, under-accounting, hingga missdeclare.

Pembentukan Satgas Gakkum Lundup merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas penyelundupan. Satgas ini mendukung Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan. "Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," pungkas Ade Safri.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags