Kapal Nelayan Ludes Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Rp1,6 Miliar

- Minggu, 28 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kapal Nelayan Ludes Terbakar di Pelabuhan Brondong Lamongan, Kerugian Rp1,6 Miliar

Sebuah kapal motor nelayan ludes dilalap api saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026) petang. Kapal Motor (KM) Sri Sumber Rejeki berukuran 28 gross ton (GT) itu hangus terbakar dalam waktu singkat.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Api pertama kali terlihat muncul dari bagian depan rumah kapal. Dalam hitungan menit, kobaran api membesar dan merambat ke ruang mesin serta peralatan di dalamnya.

Beruntung, saat kejadian seluruh anak buah kapal (ABK) sedang meninggalkan kapal untuk menunaikan salat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Asap pertama kali terlihat keluar dari bagian depan rumah kapal, kemudian api dengan cepat membesar hingga membakar sebagian besar badan kapal," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu malam.

Petugas pemadam kebakaran bersama personel Satpolairud Polres Lamongan dan nelayan setempat langsung berupaya memadamkan api. Namun, proses pemadaman sempat terkendala karena di dalam kapal terdapat banyak material mudah terbakar, termasuk bahan bakar solar. Kobaran api sulit dikendalikan.

Setelah berjibaku sekitar dua jam, petugas akhirnya berhasil memadamkan api sepenuhnya. Proses pendinginan baru selesai sekitar pukul 21.20 WIB.

KM Sri Sumber Rejeki milik Karpandi, warga Kecamatan Brondong, itu mengalami kerusakan parah. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting listrik.

"Tidak ada korban jiwa. Sementara kerugian material diperkirakan sekitar Rp1,6 miliar. Saat ini Satpolairud Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan dan investigasi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," ujar Hamzaid.

Hingga kini, bangkai kapal masih berada di dermaga PPN Brondong. Polisi telah memasang garis pengamanan di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags