Korban Kritis, Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Terungkap Setelah Dilarikan ke RS

- Jumat, 26 Juni 2026 | 23:00 WIB
Korban Kritis, Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung Terungkap Setelah Dilarikan ke RS

Penganiayaan dan penyekapan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap bukan karena laporan polisi, melainkan saat korban dalam kondisi kritis dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar kekerasan yang diduga telah berlangsung sejak 2024.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka Taufik Hidayat (30) awalnya meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit menolak menerima korban dan meminta agar dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena lukanya dinilai parah. "Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Taufik kemudian membawa Yuvita ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Rekaman CCTV rumah sakit menunjukkan tersangka tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari menggunakan mobil putih dan ditemani seorang saksi yang merupakan penjaga rumah. "Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah," kata Rudi.

Saat korban menjalani pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Taufik justru meninggalkan lokasi. "Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar," tuturnya.

Melihat kondisi Yuvita yang memprihatinkan, pihak RSHS langsung menghubungi Direktorat PPA Polda Jawa Barat. Dari laporan itulah penyidik mulai menelusuri kasus dan mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban. "Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi," kata dia.

Rudi menjelaskan, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban telah berlangsung sejak 2024, saat keduanya mulai menjalin hubungan. Perbuatan tersebut diduga terjadi di empat lokasi berbeda yang menjadi tempat tinggal mereka hingga 2026. Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Taufik dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags