Pemerintah Ubah Skala Prioritas: Harga BBM Bersubsidi dan Elpiji Ditahan Hingga 2026, Program MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB
Pemerintah Ubah Skala Prioritas: Harga BBM Bersubsidi dan Elpiji Ditahan Hingga 2026, Program MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang kian menekan, pemerintah mulai mengambil langkah berani untuk membarui skala prioritas program pembangunan. Kebijakan ini bukanlah tanda kemunduran, melainkan sebuah keniscayaan yang patut diapresiasi. Dua langkah awal yang ditempuh adalah mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan elpiji hingga akhir 2026, serta menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Kedua keputusan ini dinilai sebagai respons cerdas di tengah keterbatasan anggaran dan tekanan fiskal yang ada.

Pembaruan skala prioritas ini membuka peluang bagi peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran pembangunan. Langkah pemerintah tersebut sejatinya sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini kerap disuarakan. Aspirasi itu semakin lantang digemakan oleh komunitas mahasiswa melalui demonstrasi di berbagai kota. Esensi pesannya jelas dan sederhana: kesadaran berhemat demi efektivitas, atau dalam tata kelola keuangan dikenal dengan istilah cost conscious.

Anggaran yang terbatas, menurut para pengkritik, hendaknya dimanfaatkan secara bijaksana dan tepat sasaran. Utamanya untuk merespons tantangan terkini atau masalah riil yang mengemuka hari-hari ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pesan tentang kesadaran berhemat itu demikian lantang karena masyarakat melihat fakta tentang perilaku boros dalam memanfaatkan alokasi anggaran untuk program-program prioritas tertentu, terutama belanja program MBG dan pembangunan jaringan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Salah satu contoh pemborosan yang disorot adalah belanja impor truk dan motor listrik. Produk yang diimpor itu, menurut para pengkritik, sudah tersedia di pasar lokal karena diproduksi oleh industri otomotif dalam negeri. Persoalan ini kian runcing dengan munculnya masalah ketidakjelasan pemanfaatan 21.801 unit motor listrik impor yang nilai belanjanya mencapai Rp 1,035 triliun. Masyarakat berhak kecewa karena nilai tambah dari anggaran sebesar itu menjadi sangat minim, padahal sebagian dari belanja impor dibiayai oleh pajak mereka.

Anggaran sebesar itu, lanjut para pengamat, bisa lebih produktif jika digunakan sebagai insentif untuk memulihkan kinerja jutaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, desakan kepada pemerintah untuk membarui skala prioritas program menjadi sangat relevan. Salah satu aspirasi yang digemakan mahasiswa dalam rangkaian demonstrasi adalah menghentikan pemborosan anggaran negara.

Patut disyukuri, upaya dan langkah awal untuk membarui skala prioritas program sudah dimulai. Langkah pertama adalah kebijakan tentang harga energi. Menindaklanjuti pengarahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pada Kamis (16/4), mengumumkan di Istana Negara bahwa pemerintah telah memastikan harga BBM bersubsidi dan elpiji tidak akan naik hingga akhir tahun 2026.

"Kebijakan ini tentu saja menggembirakan semua komunitas," ujar Menteri Bahlil. Ia juga memastikan kondisi pasokan energi nasional tetap terjaga. Namun, di saat bersamaan, semua orang tahu bahwa gelembung anggaran subsidi BBM dan elpiji pasti tak terhindarkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, anggaran subsidi energi (BBM dan listrik) ditetapkan sebesar Rp 381,3 triliun. Beruntung, pemerintah juga menyiapkan bantalan anggaran tambahan dari sisa anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 420 triliun sebagai antisipasi lonjakan harga minyak mentah dunia.

Dengan pembaruan skala prioritas ini, potensi gangguan produktivitas bagi dunia usaha setidaknya dapat direduksi. Sebab, harga energi sebagai faktor produksi tidak berubah, sehingga biaya produksi dan distribusi di dalam negeri tak perlu mengalami lonjakan.

Langkah kedua dari pembaruan skala prioritas itu adalah penghentian program MBG selama libur sekolah, mulai 22 Juni hingga pertengahan Juli 2026. Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur sekolah. Dengan penghentian distribusi MBG sepenuhnya, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp 3 triliun. Ini merupakan perubahan skema dari periode sebelumnya, di mana saat bulan Ramadan maupun libur sekolah, MBG tetap disalurkan melalui paket makanan atau bundling.

Tahap awal pengubahan skala prioritas ini sama sekali tidak mencerminkan kemunduran, melainkan langkah dan kebijakan yang cerdas dan taktis. Maknanya menjadi sangat strategis jika dikaitkan dengan ketidakpastian global saat ini. Komunitas global sempat menyambut positif ketika Iran dan Amerika Serikat (AS) mengumumkan kesepakatan damai yang diharapkan dapat membuka Selat Hormuz demi kelancaran distribusi minyak dunia. Sayang, hanya dalam hitungan hari, kesepakatan itu berantakan.

Merespons aksi militer Israel di Lebanon, Iran pada 20 Juni 2026 mengumumkan penutupan kembali Selat Hormuz. Kendati fluktuasi harga minyak tidak signifikan menyusul penutupan selat itu, komunitas internasional tetap mewaspadai ketegangan AS-Iran. Dengan begitu, menjadi relevan ketika pemerintah merespons ketidakpastian itu dengan membarui skala prioritas program.

Harga beberapa komoditas kebutuhan pokok masih berfluktuasi, dampak dari fluktuasi biaya distribusi. Harga beras cenderung naik. Itu sebabnya, banyak komunitas dan mahasiswa meminta pemerintah berupaya menurunkan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat. Maka, salah satu opsi lain dari upaya mengubah skala prioritas saat ini adalah memberi perhatian khusus pada harga kebutuhan pokok. Setelah mengamankan harga BBM bersubsidi, mengubah skema MBG, dan menyesuaikan jumlah pendirian KDMP, perubahan skala prioritas itu patut dilanjutkan dengan program operasi pasar untuk menurunkan dan menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags