Kejaksaan Eksekusi Razman Arif ke Lapas Cipinang, Jalani 1,5 Tahun Penjara Akibat Sengkarut Hukum dengan Hotman Paris

- Jumat, 26 Juni 2026 | 12:20 WIB
Kejaksaan Eksekusi Razman Arif ke Lapas Cipinang, Jalani 1,5 Tahun Penjara Akibat Sengkarut Hukum dengan Hotman Paris

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun. Kasus yang menjerat Razman ini berakar dari perseteruan panjang dengan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea, yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Perselisihan antara kedua pengacara kondang itu bermula dari tudingan Razman yang menyebut Hotman melanggar kode etik advokat terkait unggahan di media sosial. Tudingan tersebut kemudian memicu serangkaian laporan dan proses hukum yang berlarut-larut.

Pada April 2022, Razman melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan unggahan bermuatan asusila. Hotman merespons dengan meminta Razman untuk tidak iri dan nyinyir terhadap dirinya. Di bulan yang sama, Razman kembali melontarkan tuduhan baru, kali ini menuding Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim. Tuduhan itu langsung dibantah keras oleh Hotman yang menyatakan akan melawan Razman.

Perseteruan semakin memanas pada 10 Mei 2022. Hotman Paris melaporkan Razman Arif dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dua bulan berselang, tepatnya Juli 2022, terjadi perubahan sikap dari Iqlima. Ia memutuskan untuk tidak lagi menggandeng Razman sebagai pengacara dan justru mengaku sebagai korban malpraktik advokat. Iqlima juga menyatakan bahwa tidak ada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Hotman terhadap dirinya.

Pada Agustus 2022, Razman menjalani pemeriksaan oleh polisi terkait laporan yang dilayangkan Hotman. Proses hukum terus bergulir hingga akhirnya pada Desember 2024, persidangan terhadap Razman resmi dimulai. Dalam sidang tersebut, Razman bersama-sama dengan Iqlima Kim didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.