Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Konsekuensinya, Razman harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sejak Kamis (25/6/2026).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan terpidana tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses eksekusi dilakukan pada pukul 16.20 WIB.
“Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026).
Penyerahan Razman ke Lapas Kelas I Cipinang didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut berisi perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan.
Putusan kasasi MA sendiri telah diketok pada Selasa (19/5/2026) dengan nomor 5227 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan yang diakses dari situs resmi MA, majelis hakim menyatakan “Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa.” Artinya, baik upaya hukum dari jaksa maupun dari Razman sama-sama ditolak, sehingga hukuman 1,5 tahun penjara tetap berlaku.
Artikel Terkait
Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani Vonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Pramono Bantah Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta
Grup H Piala Dunia 2026 Dimulai: Spanyol Hadapi Uruguay, Tanjung Verde Debut Lawan Arab Saudi
Kemenag Demak Tegur Panitia Acara Tahun Baru Hijriah Usai Penari Drumband Berrok Mini Viral