Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Ia dieksekusi untuk memenuhi vonis satu setengah tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima di lapas pada Kamis (25/6) sore. Proses eksekusi berjalan berdasarkan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Selain menjalani pidana penjara, Razman juga dibebani kewajiban membayar denda. Syarpani menjelaskan bahwa terpidana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujarnya.
Artikel Terkait
PWI Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Usai Damai
Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris
Hotman Paris Tanggapi Hujatan Usai Bela Eks Jampidsus: Itu Biasa bagi Pengacara