Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Ia dieksekusi untuk memenuhi vonis satu setengah tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima di lapas pada Kamis (25/6) sore. Proses eksekusi berjalan berdasarkan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Selain menjalani pidana penjara, Razman juga dibebani kewajiban membayar denda. Syarpani menjelaskan bahwa terpidana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Limpahkan Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai ke Penuntutan
Presiden Prabowo Terima Laporan Langsung Kapolri soal Stabilitas Keamanan Nasional dan Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Hukuman Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dipangkas Jadi 7 Tahun Penjara
Pramono Teken Perda SJUT, Penataan Kabel Semrawut di Langit Jakarta Resmi Dimulai