Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani Vonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

- Jumat, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB
Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jalani Vonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Ia dieksekusi untuk memenuhi vonis satu setengah tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima di lapas pada Kamis (25/6) sore. Proses eksekusi berjalan berdasarkan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selain menjalani pidana penjara, Razman juga dibebani kewajiban membayar denda. Syarpani menjelaskan bahwa terpidana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujarnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags