PWI Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris

- Selasa, 28 Juli 2026 | 21:35 WIB
PWI Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan yang sebelumnya diajukan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Pencabutan dilakukan setelah mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pada Selasa (28/7/2026).

"Tadi pagi Ketua Umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Andriko Pasaribu, di Polda Metro Jaya.

Menurut Andriko, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Dengan dicabutnya laporan, persoalan dianggap telah selesai. "Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.

Andriko menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sesuai mekanisme hukum, seperti restorative justice dan mediasi. "Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa mediasi difasilitasi oleh Dasco sebagai tokoh pemersatu bangsa. Hotman Paris telah memahami persoalan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini deli aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, begitu prosesnya," paparnya.

Pihak PWI menyerahkan proses hukum berikutnya kepada polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan perkara atau menerapkan restorative justice. "Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apapun, ya kita serahkan pada penyidik," tambah Andriko.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags