Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong di media sosial. Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024 dan memproduksi konten-konten berisi hasutan hingga penyalahgunaan data elektronik.
"Kami dari tim penyidik mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka, baik yang bersifat provokasi, penyalahgunaan data elektronik, menyerang kehormatan, maupun fitnah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Total ada delapan orang yang terlibat, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka berperan sebagai editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
"Alasan mereka melakukan itu untuk memperoleh sejumlah uang dari pemberi pekerjaan," ujar Iman.
Polisi masih mengusut pihak pemesan dari sindikat ini. Jika terbukti pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
"Apabila pelaku mendapat order dari instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, maka berpotensi dikenakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Raup Rp 220 Juta Sejak 2024
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, Nilai Proyek Bervariasi
Polda Metro Jaya: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Langsung dalam Kasus 200 Cartridge Etomidate
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta