Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Kali ini giliran Moch Mahrus (MM), pengelola dana hibah untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta.
Mahrus diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, emas batangan sekitar 1 kilogram, serta membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan pendirian usaha SPBE kepada anggota DPR RI Anwar Sadad. Sadad, yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jawa Timur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian itu disebut sebagai imbalan agar Mahrus mendapat alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar.
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Mahrus turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka lain yang juga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus yang sama. Mereka adalah Achmad Yahya M, M Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan, ketiganya pihak swasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Total, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Artikel Terkait
KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jatim dalam Pengembangan Kasus Dana Hibah Pokmas
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dana CSR
Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara, Komisaris Utama IAE 7,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas