Polda Metro Jaya masih mendalami dua laporan polisi yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia setelah pernyataan Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai polemik.
Meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, kedua organisasi pers tetap mempertahankan laporan mereka. Mereka menilai pernyataan itu telah mencederai kehormatan dan martabat profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kedua laporan tersebut kini ditangani oleh dua direktorat berbeda. Laporan dari PWI Pusat ditangani Direktorat Reserse Siber, sedangkan laporan dari MIO Indonesia ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Jadi ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, yang kedua dari MIO. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, kedua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari pelapor serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Polisi juga menganalisis dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi rampung, penyidik akan meminta pendapat sejumlah ahli, termasuk ahli bahasa untuk menilai makna pernyataan yang dipersoalkan, serta ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika diperlukan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana.
"Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, apakah itu ahli bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan MIO Indonesia. Keterangan para saksi kini dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang ada. Setelah itu, polisi akan menjadwalkan klarifikasi terhadap Hotman Paris sebagai pihak yang dilaporkan.
"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH," kata Iman.
Ia memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Prinsip equality before the law menjadi pedoman dalam penanganan perkara ini.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Sejumlah organisasi pers menilai pernyataan itu mengandung unsur merendahkan profesi wartawan. PWI Pusat dan MIO Indonesia kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Meski Hotman telah meminta maaf, kedua organisasi tetap menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan terus berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan perkara.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Pelat Nomor Palsu Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Kasus Hanania Travel: Polisi Tetapkan Istri Pemilik sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp 94 Miliar
Aliran Dana Rp 11,6 Miliar dalam Kasus Perdagangan Orang ke Libya Terungkap
Sindikat TPPO Jual Ratusan WNI ke Libya, Korban Diiming-imingi Kerja di Turki