Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan dalam konferensi pers. Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
"Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Kesepakatan damai ini tercapai setelah pertemuan antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dan Hotman yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. PWI menilai persoalan hukum yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya telah selesai.
"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai," jelas Anrico.
Anrico menambahkan, Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketum PWI dalam proses mediasi sebelumnya. PWI menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
"Kemudian setelah pertimbangan Ketua Umum bahwa memang sudah sebelumnya juga sudah ada permintaan maaf, kemudian pada pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," kata dia.
"Proses hukum selanjutnya adalah kami serahkan kepada penyidik. Kalau ini delik aduan tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian ya tentu si pelapor mencabut pelaporannya. Setelah itu mereka akan melakukan satu gelar atau apa pun ya kita serahkan ke penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan. Laporan pertama diajukan PWI pada 20 Juli 2026 dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Pelapor, Anrico Pasaribu, menjerat Hotman dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Laporan kedua diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait Pasal 433, 436, dan 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
PWI Cabut Laporan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi Dasco
Dasco Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI, Akhmad Munir Sebut Ada Permintaan Maaf
Polda Metro Jaya Dalami Dua Laporan Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris