Kementerian Perdagangan resmi mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau AI oleh para pedagang online. Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam beleid tersebut, AI boleh digunakan untuk promosi, namun dengan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S Shofwan menyampaikan hal itu dalam sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara daring, Kamis (25/6). Menurutnya, aturan ini sekaligus menjadi respons terhadap perkembangan teknologi yang kian masif di sektor perdagangan elektronik.
“Dalam aturan yang terbaru ini kita juga mengikutsertakan bagaimana kita menyikapi perkembangan AI. Ini juga kita atur sedemikian rupa, jangan sampai pemanfaatan AI mencederai pelaku usaha dan konsumen di ranah perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, pelaku usaha boleh menggunakan AI untuk mempromosikan barang yang dijual, tetapi harus dibarengi dengan tanggung jawab. Salah satu poin utamanya adalah kejelasan informasi. Konsumen harus tahu bahwa promosi yang mereka lihat dibuat oleh AI, bukan manusia.
“Jadi manakala barang tersebut dipromosikan oleh AI maka itu wajib mencantumkan bahwasanya ini dipromosikan melalui dengan AI,” ujarnya.
Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 47. Ayat pertama menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat menggunakan AI dalam penyelenggaraan usaha PMSE. Ayat kedua kemudian menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas pemanfaatan AI tersebut.
Tanggung jawab itu mencakup beberapa hal. Pertama, pelaku usaha wajib menginformasikan atau memberi label agar konsumen mengetahui bahwa barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan AI. Kedua, informasi yang disajikan melalui AI harus benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), ada kewajiban tambahan. Mereka harus menyediakan tata kelola internal pemanfaatan AI yang proporsional dengan risiko penggunaannya. Selain itu, PPMSE juga wajib memiliki mekanisme penanganan pengaduan atau koreksi terhadap informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan AI.
Pasal 47 Ayat 5 menambahkan, pelaku usaha yang menggunakan AI harus mematuhi ketentuan perundang-undangan tentang persaingan usaha yang sehat dan larangan praktik monopoli. “Serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain,” demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan aturan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara inovasi teknologi dan perlindungan konsumen. AI boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh menjadi alat yang menyesatkan atau merugikan pihak lain.
Artikel Terkait
Anggaran Rp1,5 Triliun Tak Sebanding Kebutuhan, Ditjen Permukiman Hadapi Defisit Rp23,37 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
Makam di Brebes Digali Dua Kali Berturut-turut, Warga Curiga Pelaku Incar Tali Kafan untuk Ritual
10 Anggota TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke NKRI, Serahkan Atribut Separatis di Markas Kodam XVIII/Kasuari
Indonesia Teken Kontrak Impor Minyak Mentah dari Rusia, Realisasi Bertahap hingga 2026