Sepuluh anggota aktif Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dari Kodap IV Sorong Raya secara resmi menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prosesi pengucapan sumpah dan ikrar setia itu digelar dengan khidmat di Markas Kodam XVIII/Kasuari, Papua Barat, menandai titik balik bagi mereka yang sebelumnya berada di jalur konfrontasi.
Dalam upacara tersebut, kesepuluh anggota OPM didampingi oleh keluarga, tokoh adat, dan pemuka agama setempat. Sebagai bentuk kesungguhan, mereka secara sukarela menyerahkan seluruh atribut dan simbol kelompok separatis kepada Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto. Momen itu disaksikan langsung oleh jajaran aparat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan ratusan warga yang hadir memberikan dukungan moral.
Letjen TNI Lucky Avianto mengungkapkan bahwa kembalinya sepuluh anggota OPM ini bukanlah hasil yang instan. Ia menjelaskan bahwa proses panjang pendekatan teritorial yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat menjadi kunci utama. Kepercayaan warga Papua terhadap pemerintah, menurutnya, berhasil dibangun melalui program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar mereka.
"Satgas TNI melaksanakan pendekatan kepada mereka secara humanistis, persuasif, dan akhirnya bisa mengajak mereka untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Letjen Lucky Avianto.
Ia menambahkan bahwa pendekatan itu dilakukan dengan cara yang sederhana namun bermakna. "Prajurit TNI ada yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), bahkan ada yang menjadi tenaga tukang cukur. Kami bersenda gurau dengan mereka, sehingga akhirnya dengan pendekatan humanistis dan persuasif inilah yang bisa membuka hati mereka untuk kembali ke NKRI," tuturnya.
Artikel Terkait
Kepala Staf Kepresidenan Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Pastikan Negara Hadir Penuh
Kemenko PM Resmikan Percontohan Kawasan Pemberdayaan Berbasis Ekspor di Banyumas untuk Tekan Kemiskinan
Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek, Pungut Fee Satu Persen
Anggaran Rp1,5 Triliun Tak Sebanding Kebutuhan, Ditjen Permukiman Hadapi Defisit Rp23,37 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah