Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Lembaga penegak hukum itu kini tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara yang timbul dari praktik under-invoicing tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa indikasi awal manipulasi harga ekspor ini sudah mengerucut pada beberapa perusahaan di sektor kelapa sawit. "Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit," ujarnya dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Febrie menjelaskan, penyidikan saat ini masih berjalan. Pihaknya tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari BPKP. Ia menyebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan informasi awal kepada Kejagung terkait perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing sawit tersebut.
"Apa yang disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," kata Febrie.
Kejagung telah menerima daftar nama perusahaan dari Purbaya. Namun, informasi itu masih dalam tahap kajian penyidik. Febrie mengatakan, data tersebut akan memperkuat atau menambah temuan awal dari perkara korupsi lain yang sudah lebih dulu ditangani, seperti kasus Duta Palma. "Karena mereka sudah lama masuk ke tindak pidana korupsi seperti Duta Palma dan yang lain-lain. Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari informasi awal yang disampaikan oleh Pak Menkeu. Ini sedang berproses, berproses," ujarnya.
Febrie berjanji akan memberikan keterangan lebih rinci kepada publik setelah auditor BPKP menyelesaikan perhitungan. Ia belum bisa membeberkan modus spesifik yang digunakan masing-masing perusahaan karena perbedaannya satu sama lain. "Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis setelah pasti nanti apa yang terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan yang sedang kami tangani terkait manipulasi data ekspor, yang sering disebut di publik melakukan under-invoicing," tambahnya.
Saat ini, Kejagung masih menunggu angka pasti kerugian negara dari BPKP. Febrie menegaskan, pihaknya akan menyampaikan temuan itu secara utuh setelah hasil audit rampung. "Dan kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh ahli dari auditor BPKP atas modus yang masing-masing perusahaan lakukan. Tentunya kami juga terbatas untuk memberikan informasi modus tersebut karena masing-masing perusahaan kita ketahui dari laporan penyidik itu berbeda-beda. Ya, tapi itu sedang dalam proses penanganan perkara, dan kita tunggu nanti hasil dari BPKP," jelasnya.
Artikel Terkait
Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sumber Daya Air Kementerian PU, Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar
Prabowo Tutup Hingga 800 BUMN Merugi, Target Tuntas Akhir 2026
Guru Besar UIN Nilai Buku ‘Mengawal Pangan Menuai Aman’ Ungkap Peran Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional
Pembujuk Taufik Hidayat Menyerah Tolak Hadiah Rp250 Juta, Minta Diberikan ke Korban