Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani. Kejanggalan itu ia sampaikan saat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Meski sidang akhirnya ditunda, Rieke justru menyoroti kecepatan yang tidak wajar dalam proses kasasi yang sebelumnya menjatuhkan vonis lebih berat kepada Nikita.
Berdasarkan data yang diterima Rieke, distribusi berkas perkara kepada Majelis Hakim terjadi pada 12 Maret 2026. Keesokan harinya, 13 Maret 2026, putusan kasasi langsung dijatuhkan. Padahal, berkas tersebut baru diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026. Rieke menilai rentang waktu antara distribusi berkas dan putusan itu terlalu singkat.
“Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya,” ungkap Rieke.
Aktris senior itu kemudian mempertanyakan bagaimana hakim bisa menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas. Menurutnya, fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar perubahan putusan tersebut.
“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima,” lanjutnya.
Rieke menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang itu bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar,” tegas Rieke.
Sementara itu, sidang perdana PK Nikita Mirzani terpaksa ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Nikita menyebut bahwa perwakilan kejaksaan telah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang dan tidak memberikan alasan yang jelas kepada pengadilan.
Akibat ketidakhadiran pihak termohon tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 1 Juli 2026.
Artikel Terkait
Danantara Mulai Konsolidasi dan Penataan Ulang Tata Kelola BUMN untuk Transformasi Ekonomi
Wakil Ketua MPR: Piala Dunia Jadi Katalis Penguatan Nilai Kebangsaan dan Pembenahan Sepak Bola Nasional
Tiga Bank BUMN Bagikan Dividen Rp61,4 Triliun, BTN Pilih Tahan Laba demi Ekspansi Kredit
Sidang Roy Suryo Ditunda Tunggu Praperadilan, dr Tifa Segera Diadili