Sidang Roy Suryo Ditunda Tunggu Praperadilan, dr Tifa Segera Diadili

- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:10 WIB
Sidang Roy Suryo Ditunda Tunggu Praperadilan, dr Tifa Segera Diadili

Proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memasuki babak baru. Sidang perdananya atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo masih harus menunggu. Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan jadwal sidang karena menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Perkara ini teregister dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim. Roy Suryo didakwa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik setelah menyebarkan tuduhan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Nasib berbeda dialami dr Tifauzia Tyassuma. Sidang perdananya sudah mendapat kepastian. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr Tifa pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim,” ujar Immanuel.

Perkara dr Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Keduanya diadili dengan komposisi majelis hakim yang sama. dr Tifauzia Tyassuma merupakan salah satu pihak yang turut menyebarkan tuduhan serupa terkait ijazah Presiden Jokowi di media sosial. Kedua perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif yang sempat ramai diperbincangkan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar