Masyarakat yang ingin mendaftar bantuan sosial secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Sosial kini diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Persyaratan ini menjadi pintu masuk utama untuk mengakses layanan pendaftaran, verifikasi, hingga pencairan bansos melalui Portal Perlinsos Digital.
Melalui sistem baru ini, calon penerima dapat mengajukan sejumlah program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara daring. Namun, sebelum bisa masuk ke dalam sistem, setiap pengguna harus lebih dulu mengaktifkan IKD. Kebijakan ini merupakan hasil integrasi data antara Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Teknologi pengenalan wajah atau face recognition digunakan dalam proses verifikasi. Sistem ini dirancang untuk mempercepat validasi data sekaligus meminimalkan kesalahan penerima manfaat. Untuk bisa mengakses layanan tersebut, masyarakat wajib memiliki dan mengaktifkan IKD terlebih dahulu melalui kantor layanan Dukcapil di daerah masing-masing.
Persiapan membuat IKD
Sebelum melakukan registrasi, ada beberapa dokumen dan data pendukung yang perlu disiapkan, yaitu KTP elektronik (KTP-el) asli, alamat e-mail aktif, dan nomor telepon seluler aktif.
Cara membuat dan aktivasi IKD
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store. Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, serta nomor telepon aktif. Selanjutnya, lakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah. Petugas Dukcapil akan memindai QR Code untuk mengaktifkan akun, dan setelah proses selesai, PIN IKD akan dikirim melalui e-mail.
Cara daftar bansos di portal Perlinsos Digital
Setelah akun IKD aktif, masyarakat dapat langsung mengajukan bansos secara mandiri. Langkah pertama adalah membuka portal Perlinsos Digital melalui peramban di ponsel atau komputer, lalu pilih opsi “Masuk dengan IKD”. Masukkan NIK dan PIN IKD, kemudian ikuti proses verifikasi biometrik wajah (liveness detection). Setelah berhasil masuk, pengguna bisa menuju menu pengajuan bantuan sosial dan memilih jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT. Lengkapi data diri dan informasi pendukung, termasuk nomor ID pelanggan PLN jika diminta. Periksa kembali seluruh data yang telah diinput, lalu klik “Ajukan Bantuan” dan tunggu proses verifikasi kelayakan dari sistem.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses pengajuan bansos dapat berjalan lancar.
Artikel Terkait
Dua Peserta Program Koperasi Desa Merah Putih Tewas Saat Latihan Militer, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi
Rieke Diah Pitaloka Sorot Kecepatan Tak Wajar Proses Kasasi Nikita Mirzani
Jaksa Agung Ungkap Trik Benny Tjokro Sembunyikan Aset: Bebani Utang Tinggi Agar Sulit Disita Negara
80 Bangkai Kapal Bertahun-tahun Terlantar di Muara Karangantu, Gubernur Banten Akan Normalisasi