Dua peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar militer (latsarmil) yang menjadi bagian dari program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Peristiwa ini memicu kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai pendekatan militer dalam program koperasi tidak tepat dan telah memakan korban jiwa.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (24/6/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa kematian kedua peserta menunjukkan kegagalan sistem pendidikan militer yang diterapkan secara serampangan kepada warga sipil. “Kematian keduanya semakin menunjukkan tidak tepatnya sistem pendidikan militer diterapkan secara serampangan untuk warga sipil. Apalagi, tidak ada hubungan sama sekali antara profesionalisme kerja menjalankan tugas koperasi dengan pelatihan militer,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Program SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 ini diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) bekerja sama dengan TNI. Koalisi menilai keterlibatan TNI dalam program koperasi dan kampung nelayan telah melampaui amanat Undang-Undang TNI. “Secara umum, kami mengkritik keras pelibatan TNI yang terlalu jauh dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih, yang tidak hanya bertentangan dengan UU TNI terkait operasi selain perang, lebih dari itu proyeksi koperasi memang seharusnya dilaksanakan melalui manajemen profesional dan modern,” ujar perwakilan koalisi.
Menurut koalisi, kebijakan ini tidak tepat karena hingga menimbulkan korban jiwa. Pelibatan TNI dinilai merusak esensi dari sistem perkoperasian yang seharusnya dijalankan berdasarkan kebutuhan anggota. “Koalisi menilai, program Koperasi Desa Merah Putih sudah cacat sedari awal. Terlebih program ini dijalankan dengan menggunakan pendekatan yang serba militer,” kata mereka.
Lebih dari itu, koalisi menyoroti celah hukum yang terbuka lebar. “Program KDMP ini membuka celah lebar terjadinya penyimpangan yang tak tersentuh oleh hukum. Apalagi, hingga saat ini, sistem peradilan militer belum direformasi dan anggota TNI masih tidak tunduk pada peradilan sipil,” tambah pernyataan tersebut.
Atas kematian dua orang peserta, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak investigasi dan penegakan hukum. Mereka menuntut agar pelaku atau struktur komando yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini dihadapkan pada proses hukum karena hilangnya nyawa di bawah kendali panitia seleksi dan penyelenggara pelatihan. “Sudah semestinya program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditinjau ulang untuk dihentikan mengingat banyak masalah yang timbul akibat dua program itu. Selain itu, pelatihan dasar kemiliteran di program Koperasi Desa Merah Putih sudah seharusnya dihentikan termasuk agenda-agenda militerisasi sipil lainnya,” tegas koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari sejumlah lembaga, antara lain DE JURE, IMPARSIAL, CENTRA Initiative, Raksha Initiative, HRWG, Indonesia Risk Center, dan SETARA Institute.
Artikel Terkait
Danantara Mulai Konsolidasi dan Penataan Ulang Tata Kelola BUMN untuk Transformasi Ekonomi
Wakil Ketua MPR: Piala Dunia Jadi Katalis Penguatan Nilai Kebangsaan dan Pembenahan Sepak Bola Nasional
Tiga Bank BUMN Bagikan Dividen Rp61,4 Triliun, BTN Pilih Tahan Laba demi Ekspansi Kredit
Sidang Roy Suryo Ditunda Tunggu Praperadilan, dr Tifa Segera Diadili