Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar strategi licik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam menyembunyikan hartanya. Benny disebut sangat mahir mengamankan aset-asetnya dengan membebani nilai tanggungan utang yang tinggi, sehingga menyulitkan negara untuk menyita dan melelangnya.
Pengakuan ini disampaikan Burhanuddin saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Gedung yang kini menjadi kantor pusat mediasi Kejaksaan itu ternyata merupakan salah satu aset sitaan dari Benny Tjokro.
"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Kegagalan lelang itu, menurut Jaksa Agung, bukan tanpa sebab. Benny Tjokro diduga telah menyusun skema sejak awal melakukan tindak pidana agar aset-asetnya tidak mudah berpindah tangan.
"Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai ada harga tanggungannya, sehingga kami sulit untuk melakukan penjualan-penjualan," ungkap Burhanuddin.
Ia menambahkan, "Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi."
Burhanuddin memberi ilustrasi: sebuah aset yang dimiliki Benny Tjokro memiliki nilai jual sekitar Rp 120 miliar, namun dibebani utang hingga Rp 94 miliar. "Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya," tuturnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, menambahkan bahwa sebagian besar aset Benny Tjokro memang diagunkan ke pihak ketiga, khususnya institusi perbankan.
"Ya, diagunkan. Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan, sehingga ketika diambil (disita), ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Pihak perbankan," ujar Kuntadi.
Namun, BPA tidak serta-merta menerima begitu saja status agunan tersebut. Tim akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah pinjaman itu merupakan transaksi perbankan yang murni atau sekadar modus untuk menyelamatkan aset dari kejaran jaksa.
"Kita akan lihat jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset. Nah, kita juga enggak akan serta-merta mengamini itu. Kita akan evaluasi," ucapnya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan pihak perbankan memiliki iktikad baik dan prosedur agunan sah secara hukum, negara akan menghormatinya dengan skema pembagian tertentu. Sebaliknya, jika terbukti hanya akal-akalan, negara akan mengambil alih aset tersebut.
"Kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita ambil," tegas Kuntadi.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Piala Dunia Jadi Katalis Penguatan Nilai Kebangsaan dan Pembenahan Sepak Bola Nasional
Tiga Bank BUMN Bagikan Dividen Rp61,4 Triliun, BTN Pilih Tahan Laba demi Ekspansi Kredit
Sidang Roy Suryo Ditunda Tunggu Praperadilan, dr Tifa Segera Diadili
Pemuda 26 Tahun Tewas Usai Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta di Tangerang, Sempat Teriak Minta Tolong