Polres Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal dalam Dua Bulan, 121 Orang Ditangkap

- Selasa, 23 Juni 2026 | 22:50 WIB
Polres Bekasi Kota Bongkar 102 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal dalam Dua Bulan, 121 Orang Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota membongkar 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya hanya dalam dua bulan terakhir. Dalam operasi yang berlangsung sejak Mei hingga Juni 2026 itu, sebanyak 121 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polres bersama Polsek di wilayah hukumnya. "Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Dari total kasus yang terungkap, 78 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Sisanya, sebanyak 24 kasus, berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Polisi mengamankan 121 tersangka yang terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan. Berbagai barang bukti turut disita, antara lain ganja seberat 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi seberat 5 gram, dan tembakau sintetis seberat 503,26 gram. Selain itu, petugas juga menyita obat keras dan obat berbahaya sebanyak 52.740 butir.

"Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan," tegas Kombes Kusumo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. "Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," katanya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dihadapkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar