Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa menerima langsung keluhan perwakilan masyarakat adat dan Dewan Pengurus Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN Knara) dalam sebuah diskusi tertutup di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan ini digelar untuk mendengarkan secara langsung persoalan sengketa lahan yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan sejumlah korporasi.
Rapat yang berlangsung di ruang Abdul Muis itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, serta sejumlah anggota dewan lainnya seperti Alex Indra Lukman dan Abdul Kharis Almasyhari. Dalam sambutannya, Saan menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa haknya terabaikan.
“Tentu kami dari DPR ingin mendengarkan. Kita langsung mendengarkan ya Bu Titiek,” ujar Saan dalam diskusi tersebut.
Salah satu perwakilan Suku Anak Dalam dari Dusun Tanah Menang, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi perkampungannya yang nyaris lenyap. Ia menceritakan bahwa wilayah yang dihuninya telah ada jauh sebelum masa penjajahan Belanda, bahkan diakui dalam peta jalur pipa minyak Belanda dari Palembang hingga Plaju.
“Jadi dusun perkampungan saya itu mulai sebelum zaman Belanda, dusun perkampungan saya sudah ada. Dusun perkampungan saya itu Belanda melewatkan jalan pipa dari Palembang sampai ke Plaju itu mengakui, surat Belandanya mengakui betul dusun perkampungan Suku Anak Dalam,” tutur Ketua Adat di Tanah Menang tersebut.
Namun, pengakuan historis itu runtuh setelah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1986–1987. Ia menyebut bahwa seluruh kawasan pemukiman adat mereka habis digusur dan dimusnahkan akibat perizinan yang diterbitkan untuk kepentingan korporasi. “Sehingga terbitnya HGU pada tahun 86–87, dusun perkampungan saya habis. Habis digusur, dimusnahkan karena terbitnya izin perizinan HGU tersebut,” sambungnya dengan nada getir.
Di tengah situasi itu, Suku Anak Dalam tetap bertahan di lokasi tersebut untuk memperjuangkan hak-hak adat mereka. Mereka berharap DPR dapat mendorong pengembalian hak atas tanah warisan leluhur yang telah diakui secara turun-temurun.
“Jadi saya harapan dengan Bapak DPR agar segera mengembalikan yang namanya hak, hak adat dan hak waris dan tanah adat saya yang saya miliki dari zaman leluhur nenek moyang saya, dulu sampai sekarang saya masih tetap bertahan di situ. Masih tetap bertahan sehingga putusnya anak sekolah, 85% keluarga besar saya buta huruf, Pak, buta huruf. Tidak bisa tulis baca,” ungkapnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Fakta Baru Persidangan: Ahmad Dedi Diduga Terima Rp30 Miliar dalam Dolar Singapura
Polisi Libatkan Meta untuk Lacak Jejak Digital Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Kejaksaan Agung Terus Buru Eddy Tansil dan Sita Aset Korupsi Bank Bapindo Senilai Rp10,1 Triliun
Menkeu Targetkan Alokasi Dana ke Daerah Naik Rp90 Triliun pada 2027