Polri Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja dari Padang ke Banyuwangi, Tiga Tersangka Ditangkap

- Selasa, 16 Juni 2026 | 13:15 WIB
Polri Gagalkan Pengiriman 5,8 Kg Ganja dari Padang ke Banyuwangi, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman ganja seberat 5.830 gram atau sekitar 5,8 kilogram di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap tiga orang tersangka yang masing-masing diamankan di wilayah Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa paket ganja tersebut rencananya akan dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Padang pada 11 Juni. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mencari alamat pengirim dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial CM pada Sabtu, 13 Juni.

"Sekitar pukul 22.00 WIB, personel Subdit IV dan Satgas NIC mengamankan satu tersangka," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 16 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, CM mengaku diperintahkan oleh tersangka lain berinisial FM untuk mengambil kiriman paket berupa kardus cokelat yang berisi ganja. CM juga mengaku menerima upah sebesar Rp350 ribu untuk setiap kali mengambil paket.

"Telah mengambil paket yang berisi ganja yang diterima oleh CM sebanyak 17 kali dengan berat per paket 5.000 gram," ucap Eko.

Selain CM dan FM, polisi juga menangkap tersangka berinisial FCS yang berperan sebagai penampung uang sekaligus kurir. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sindikat narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Malang bernama Abid.

"Keterangan dari napi Abid, dia sudah mengonsumsi ganja sejak bulan Agustus 2025 hingga Juni 2026. Estimasi pengiriman dilakukan tiga kali setiap bulan dengan jumlah bervariasi, ada yang 2 kg, 3 kg, 4 kg, dan 5 kg," tuturnya.

Abid mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang bernama Martin yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp5 juta per kilogram.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar