KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci

- Senin, 15 Juni 2026 | 21:00 WIB
KPK Tegaskan Dakwaan Bupati Pati Nonaktif Sudewo Telah Paparkan Konstruksi Perkara Secara Rinci

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi bantahan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa dakwaan yang telah dibacakan di persidangan telah memuat secara rinci konstruksi perkara, sehingga publik dapat mencermati alur dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dalam dakwaan tersebut, JPU telah menguraikan secara jelas bagaimana peran masing-masing pihak dalam peristiwa hukum yang diduga melanggar undang-undang. Ia menambahkan, seluruh elemen penting perkara, mulai dari waktu kejadian hingga lokasi dugaan pelanggaran, telah disajikan secara utuh di hadapan majelis hakim.

“Bahwa dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, publik tentunya sudah bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU, bagaimana peran dari masing-masing pihak ini dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kapan tempus perkaranya, lokusnya di mana,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

“Secara detail dan jelas tadi sudah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya, termasuk juga konstruksi utuh dari perkara ini,” lanjutnya.

Menurut Budi, uraian dalam dakwaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk menilai secara jernih perkara yang tengah disidangkan. Ia meyakini bahwa hakim akan mampu mengidentifikasi perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Sudewo, termasuk menelusuri aliran uang yang disebutkan dalam persidangan.

“Termasuk pihak-pihak terdakwa ini perannya di mana. Juga soal aliran uang misalnya, di situ juga sudah disampaikan secara rinci ya, termasuk untuk terdakwa Saudara SDW,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar