Warga Amankan Pemuda Bawa Celurit saat Ronda Malam di Parung

- Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB
Warga Amankan Pemuda Bawa Celurit saat Ronda Malam di Parung

Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan warga di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Peristiwa itu bermula dari kewaspadaan warga yang tengah melaksanakan ronda malam atau siskamling di lingkungan sekitar.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (15/6/2026) dini hari. Pelaku pertama kali terlihat mencurigakan di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih. Warga yang sedang berjaga langsung bergerak dan mengamankan pemuda tersebut.

“Jajaran Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar,” ujar Maman dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).

Setelah diamankan, warga melakukan interogasi singkat terhadap ATH. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sedang menunggu waktu untuk melancarkan aksi tawuran. Pengakuan itu kemudian mendorong warga untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengamanan tersebut berawal dari kewaspadaan warga yang sedang melaksanakan kegiatan siskamling,” jelasnya.

Personel piket fungsi Polsek Parung yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Parung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mendapatkan laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Parung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” beber Maman.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah celurit berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Selain itu, ATH disebut kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolsek Parung untuk menjalani penyidikan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar