BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

- Selasa, 09 Juni 2026 | 23:15 WIB
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan kondisi keuangan lembaga yang dipimpinnya tengah berada dalam tekanan berat. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), ia menyampaikan bahwa setiap bulan BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp2 triliun akibat ketimpangan antara jumlah pengeluaran dan pemasukan.

Prihati menjelaskan bahwa defisit bukanlah fenomena baru bagi BPJS Kesehatan. Lembaga ini telah mengalami defisit sejak periode 2018 hingga 2020. Sempat terjadi efisiensi saat pandemi COVID-19, namun kini rasio klaim kembali melonjak hingga mencapai 108,72 persen. “Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Ia merinci bahwa dalam satu hari, BPJS Kesehatan memproses sekitar dua juta transaksi kesehatan. Dari transaksi tersebut, pembayaran yang harus dilakukan mencapai Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, iuran yang masuk hanya sebesar Rp14 triliun setiap bulan. “Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp16 triliun, kurang lebih Rp16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun,” paparnya.

Kondisi ini, menurut Prihati, berpotensi menyebabkan BPJS Kesehatan gagal bayar pada Juli tahun depan. Meskipun masih memiliki cadangan pembayaran klaim hingga awal tahun, ia meminta dukungan DPR RI agar skenario terburuk tersebut tidak terjadi. “Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian,” katanya.

Di tengah kekhawatiran itu, Prihati menyampaikan adanya kabar baik dari Istana. Ia mengungkapkan bahwa ada peluang pencairan dana sebesar Rp20 triliun yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. “Oleh karena itu, itu gambaran rasio klaim dan situasi keuangan BPJS sekarang. Kami berusaha ke depan tetap ikut, tadi Bapak Menkes sudah menyampaikan peraturan kelihatannya ada kabar gembira jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg. Jam 13.00 ada finalisasi Pak,” ujar Prihati.

Ia berharap Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) segera ditandatangani. Regulasi ini, menurutnya, akan mengubah defisit aset menjadi defisit aset neto sehingga dana Rp20 triliun tersebut dapat segera cair. “Dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp20 triliun. Rp10 triliun di Kemenkes, Rp10 triliun di Kemenkeu ya, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” jelasnya.

Pencairan dana tersebut, lanjut Prihati, merupakan suntikan untuk menutupi kekurangan dalam satu tahun berjalan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga berharap Peraturan Presiden tentang penghapusan tunggakan segera ditandatangani. “Suntikan Bu, untuk suntikan, yang Kemenkeu. Dan ini juga yang disampaikan Pak Yahya tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kita akan mengajukan lagi pastinya,” ujarnya.

“Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih juta yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp14 triliun,” imbuhnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar