KPK Sita Empat Akun Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:15 WIB
KPK Sita Empat Akun Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli aset kripto. Temuan ini mengemuka setelah penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar dari tangan para pelaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pembelian aset kripto tersebut didanai dari uang hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis. “Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai asal-usul aset digital yang telah disita lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT kesebelas yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam penggerebekan itu, tim penyidik mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, lembaga antikorupsi itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Praktik haram ini terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama periode tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar