Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah memerlukan landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Menurutnya, kepastian hukum menjadi prasyarat utama untuk membangun serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen pembiayaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Tangerang Selatan, Banten. Dalam forum tersebut, Mekeng menyoroti pentingnya payung hukum yang setara dengan Undang-Undang Surat Utang Negara.
“Obligasi daerah harus memiliki payung hukum yang kuat seperti Undang-Undang Surat Utang Negara. Investor akan melihat tata kelola dan kepastian hukum penerbitannya. Dari situlah kepercayaan akan tumbuh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Mekeng menilai obligasi daerah merupakan instrumen strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan di tingkat lokal, terutama untuk proyek-proyek produktif yang memberikan dampak ekonomi dan sosial jangka panjang. “Tanpa instrumen seperti obligasi daerah, saya tidak melihat daerah akan maju. Obligasi daerah harus berbasis proyek yang produktif, seperti rumah sakit, pelabuhan, dan infrastruktur strategis yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dalam bentuk mekanisme penjaminan. Menurutnya, jaminan tersebut diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi investor dan membangun kepercayaan pasar terhadap obligasi daerah. “Kalau ingin menarik minat investor, harus ada jaminan yang memberikan rasa aman. Ini penting untuk membangun confidence pasar terhadap obligasi daerah,” ungkapnya.
Mekeng pun mendorong keterlibatan yang lebih luas dari seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem pasar obligasi daerah yang sehat, likuid, dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Mandiri Sekuritas, Sherry Juwita Lestari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah terlibat dalam pendampingan persiapan penerbitan obligasi daerah sejak 2013. Beberapa pemerintah daerah yang pernah didampingi antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
“Secara regulasi sebetulnya sudah sangat mendukung dan telah mengakomodasi banyak simplifikasi. Namun, dari hasil observasi kami, tantangan terbesar masih berada pada sisi kesiapan pemerintah daerah sebagai penerbit dan bagaimana membangun pemahaman investor terhadap instrumen obligasi daerah maupun sukuk daerah,” ucap Sherry.
Ia menilai pemerintah daerah perlu mendapatkan penguatan kapasitas, mulai dari memilih proyek yang layak didanai, menyusun struktur penerbitan, hingga memahami dinamika pasar obligasi yang dipengaruhi kondisi ekonomi dan geopolitik global.
Sherry juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penentuan tingkat kupon obligasi daerah. “Penetapan tingkat bunga tidak bisa dilakukan terlalu jauh sebelum penerbitan karena pasar obligasi sangat dinamis. Tingkat imbal hasil harus mempertimbangkan kondisi pasar terkini serta premi risiko berdasarkan rating yang diperoleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menyarankan agar obligasi daerah diterbitkan dalam beberapa seri tenor guna menjangkau basis investor yang lebih luas. “Jika hanya diterbitkan dalam satu tenor panjang, maka sebagian investor tidak dapat berpartisipasi. Struktur multi-tenor akan membuat instrumen ini lebih market friendly dan meningkatkan peluang keberhasilan penerbitan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Asset Management, Mungki Ariwibowo Adil, menilai obligasi daerah berpotensi menjadi kelas aset baru yang memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar obligasi Indonesia. “Indonesia sesungguhnya telah memiliki pasar obligasi yang besar, namun jika dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional, kedalaman pasar obligasi kita masih relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Karena itu, masih terdapat ruang yang sangat besar untuk pengembangan instrumen baru seperti obligasi daerah,” katanya.
BNI Asset Management mencatat dana kelolaan berbasis obligasi terus tumbuh signifikan, sehingga kebutuhan investor institusi terhadap instrumen pendapatan tetap juga semakin meningkat. Mengacu pada pengalaman negara lain seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand, Mungki menilai keberhasilan pengembangan obligasi daerah memerlukan kombinasi antara kesiapan penerbit, kerangka hukum yang kuat, dan kepercayaan investor.
“Transaksi perdana akan menjadi benchmark bagi pasar. Jika penerbitan pertama berhasil dan dikelola dengan baik, maka kepercayaan investor akan terbentuk dan membuka jalan bagi penerbitan berikutnya,” katanya.
Dari perspektif investor, terdapat lima aspek utama yang menjadi perhatian sebelum berinvestasi pada obligasi daerah, yaitu kepastian hukum, kualitas pengelolaan risiko, akuntabilitas penggunaan dana, transparansi informasi, dan likuiditas instrumen. “Pada akhirnya investor tidak hanya membeli karena nama daerahnya, tetapi karena mereka yakin pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut,” tegas Mungki.
Dukungan juga datang dari infrastruktur pasar modal. Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, memastikan sistem administrasi dan penyimpanan obligasi daerah telah siap digunakan apabila instrumen tersebut mulai diterbitkan. “Setelah obligasi daerah dinyatakan efektif dan diterbitkan, KSEI akan memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan baik, mulai dari pencatatan kepemilikan investor, distribusi pembayaran kupon, pelunasan pokok, hingga penyelesaian transaksi di pasar sekunder,” jelas Samsul.
Ia menyebutkan bahwa saat ini KSEI telah melayani lebih dari 28 juta investor yang memiliki Single Investor Identification (SID). Dengan demikian, basis investor potensial bagi obligasi daerah sebenarnya sudah tersedia. Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penerbitan perdana, KSEI juga berkomitmen membebaskan sejumlah biaya layanan. “Kami siap menggratiskan biaya pendaftaran dan pengadministrasian di KSEI untuk penerbitan obligasi daerah tahap awal. Ini merupakan dukungan nyata kami agar instrumen ini dapat segera terwujud dan berkembang,” pungkasnya.
Artikel Terkait
DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah Dibayar APBN
Indonesia Dorong Negara ASEAN Hapus Marginalisasi Atlet Disabilitas Lewat Transfer Pengalaman dan Infrastruktur
Prabowo Lantik Nanik sebagai Kepala BGN, Fokus pada Efisiensi Anggaran dan Pembangunan Dapur di Daerah 3T
Ruben Onsu Pertimbangkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Sarwendah Diduga Sindir di Depan Publik