Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:55 WIB
Presiden Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Keputusan itu diambil setelah melalui diskusi panjang dengan sejumlah serikat pekerja.

“Bagi kami, setelah kami diskusikan di KSPI khususnya dan kawan-kawan buruh, kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam (pemerintahan),” ujar Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Said mengungkapkan alasan menerima penugasan langsung dari presiden. Ia ingin menyampaikan aspirasi buruh dan rakyat kecil secara langsung kepada kepala negara.

“Karena secara platform perjuangan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada kaum rakyat kecil termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru yang mendorong kami untuk bersama-sama beliau memberikan masukan, menjaga keseimbangan,” katanya.

Menurut Said, selama ini sudah banyak pihak yang memberikan masukan kepada presiden dari perspektif pemilik modal. Namun, ia menilai perspektif kelas pekerja masih sangat minim.

“Karena kawan-kawan pengusaha kan misal, misal ya kita selalu melihat secara kasat mata melalui Pak Luhut, melalui Pak Airlangga, melalui Pak Bahlil, melalui Pak Rosan, banyak memberikan masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal. Yang dari buruh kan tidak ada,” kata dia.

Di sisi lain, Said menegaskan bahwa kehadirannya di dalam pemerintahan tidak akan mengurangi daya kritis kelompok buruh. Ia justru melihat posisi barunya sebagai peluang untuk menyeimbangkan kepentingan.

“Nah saya memberanikan diri berikhtiar, berijtihad, bahwa saya juga harus memberikan keseimbangan terhadap apa-apa yang ingin diperjuangkan oleh kaum buruh. Dan secara demokratis tidak akan mengurangi daya kritis kami terhadap persoalan-persoalan perburuhan. Saya pikir itu aja,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar