Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Kepolisian Daerah Aceh. Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina suku Minangkabau.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial resmi DPW IKM Aceh, pengurus organisasi tersebut menyampaikan bahwa laporan telah diajukan terkait dugaan tindak pidana penistaan terhadap etnis Minangkabau. “Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” demikian pernyataan yang terekam dalam video tersebut, sebagaimana dikutip pada Sabtu (30/5/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dan pengurus IKM Aceh turut memperlihatkan surat tanda terima laporan sebagai bukti administratif. Mereka menegaskan bahwa kata “barbar” memiliki konotasi yang sangat merendahkan. “Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” ujar salah satu perwakilan pengurus.
“Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Provinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” imbuhnya.
Sementara itu, langkah serupa sebelumnya telah ditempuh oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan “suku barbar”. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan hal itu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (26/5).
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Menurut IKM, pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau secara mendalam.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Abu Janda dengan dugaan pelanggaran ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia mengungkapkan bahwa pernyataan kontroversial itu disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang diduga berlangsung di luar negeri. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal.
Defrizal juga menyoroti penggunaan kata “barbar” yang dialamatkan kepada masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif dan tidak beradab. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tuturnya.
Artikel Terkait
Iran Mulai Persiapan Pemakaman Kenegaraan untuk Khamenei yang Tewas dalam Serangan AS-Israel
Pemerintah Pastikan Pelemahan Rupiah Tak Ganggu Pasokan Energi Nasional, Genjot PLTS 100 GW
Perempuan Muda Ditemukan Tewas di Hotel Kebayoran Baru, Polisi Tunggu Hasil Visum
Menteri Pariwisata Tegaskan Wisata Gastronomi Kunci Perkuat Daya Saing Global Indonesia