Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa paparan judi online terhadap anak-anak di Indonesia telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan intervensi serius dari berbagai pihak.
"Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan," ujar Puan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 persen atau sekitar 80 ribu anak berada di bawah usia 10 tahun. Menurut Puan, angka itu tidak bisa dianggap remeh dan harus menjadi alarm sosial yang menandakan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai langkah pencegahan awal, Puan mendukung inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memasukkan materi bahaya judi online ke dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Materi tersebut berupa penyuluhan agar para siswa tidak terjerumus ke dalam praktik judi daring. Namun, ia menekankan bahwa strategi ini perlu diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan.
"Upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan," kata Puan.
Di samping itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mendorong adanya program khusus yang berfokus pada perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital. Ia menilai, aspek psikologis anak menjadi dimensi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam menghadapi ancaman judi online.
Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih progresif. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas. Menurut Puan, aturan tersebut harus diimplementasikan secara tegas, mulai dari sisi pencegahan hingga pemberian sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online.
"Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas," tegasnya.
Tidak hanya itu, Puan juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online yang selama ini dijalankan. Sebab, realitas di lapangan menunjukkan bahwa situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.
"Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional," pungkas Puan.
Artikel Terkait
Siswi MI di Karawang Ditemukan Setelah Empat Hari Hilang, Ternyata Kabur Bersama Kekasih
IRGC Kawal 31 Kapal Komersial Melintas Aman di Selat Hormuz di Tengah Ketegangan dengan AS
Menteri Agama Resmikan MAN Insan Cendekia Serpong sebagai Madrasah Pertama Berkurikulum Internasional IB
13 Juru Parkir Liar di Blok M Terjaring Operasi Penertiban Pemprov DKI