DPR Nilai SE Mendikdasmen Buka Peluang Percepatan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

- Rabu, 13 Mei 2026 | 05:30 WIB
DPR Nilai SE Mendikdasmen Buka Peluang Percepatan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 justru membuka peluang bagi percepatan pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Belakangan, surat edaran yang mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tahun 2026 itu menjadi sorotan dan memicu polemik di kalangan tenaga pendidik. Namun, Fikri justru melihat sisi lain dari regulasi tersebut.

"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," ujar Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang mengatur status dan hak guru non-ASN. Pertama, guru non-ASN yang terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan pemerintah daerah tetap dapat melaksanakan tugasnya. Kedua, data guru non-ASN tersebut dapat diakses melalui platform Ruang SDM.

Ketiga, penugasan bagi guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026. Keempat, terkait penghasilan, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja, serta mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kelima, pemerintah daerah juga dapat memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah.

Menanggapi hal itu, Fikri meminta para guru honorer untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru panik dalam menyikapi aturan baru tersebut. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi guru honorer pasca-terbitnya surat edaran itu.

Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang justru memicu ketidakpastian baru. Meskipun surat edaran itu memberikan sinyal positif, efektivitasnya, menurut dia, sangat bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan. Pasalnya, banyak sekolah negeri saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan," kata Fikri.

Ia menjelaskan bahwa persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sejak 2005. Fikri kemudian menyoroti potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya, Jawa Tengah IX, serta berbagai wilayah lain di Indonesia.

Untuk itu, Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Keuangan guna menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.

"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik, tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," ujar Fikri.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar