DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan dengan Konsep Omnibus Law, Atur PHK hingga Outsourcing

- Kamis, 30 April 2026 | 20:25 WIB
DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan dengan Konsep Omnibus Law, Atur PHK hingga Outsourcing
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, ngomong kalau DPR saat ini lagi menyiapkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bentuknya? Pakai konsep omnibus law. Rencananya, aturan ini bakal menyentuh banyak hal mulai dari soal PHK sampai sistem outsourcing yang selama ini bikin riuh. “Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026). “Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan.” Menurut dia, pendekatan omnibus ini penting. Kenapa? Karena ruang lingkup ketenagakerjaan makin melebar. Apalagi setelah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi aturan lama. Jadi, kata Bob, perlu pendekatan yang lebih menyeluruh. Nggak bisa setengah-setengah. “Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu, maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk di-omnibus,” ujarnya, dengan nada yang agak santai tapi serius. Nantinya, omnibus law ketenagakerjaan ini bakal ngatur banyak hal. Mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, sampai skema outsourcing yang masih jadi perdebatan panas. Semua mau dibenahi. “Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing masih layak atau tidak. Itu kan bagian-bagian yang harus diatur,” kata Bob Hasan. Di sisi lain, soal PHK juga nggak ketinggalan. Termasuk pesangon dan perlindungan pekerja. Aturan ini juga bakal mencakup penciptaan lapangan kerja, serta hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Semua dirangkum dalam satu paket. “PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga aturan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar