Polres Serang membekuk empat orang yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor yang secara khusus menjadikan lokasi hajatan sebagai sasaran aksinya. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kelompok ini telah beroperasi di 15 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor saat menghadiri acara hiburan di sebuah hajatan di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang baru saja selesai menonton pertunjukan mendapati kendaraannya yang terparkir di dekat rumah warga telah raib.
“Motor milik korban tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis (21/5/2026).
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan pencuri yang kerap memanfaatkan keramaian pesta pernikahan atau acara warga lainnya. Langkah awal pengungkapan dilakukan dengan mengamankan seorang pria bernama Saedi di pinggir jalan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak berselang lama, polisi menangkap Suherman di kediamannya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada hari berikutnya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai penadah barang curian.
“Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian,” kata Andi.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian bergerak dan menangkap Jimi saat ia hendak beraksi di sebuah hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia diamankan bersama pacarnya, Dian, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Menurut Andi, Jimi alias Kiming merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, ia tercatat telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali beraksi di tempat hajatan atau hiburan,” jelasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, empat buah telepon genggam, dan satu set kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Artikel Terkait
Bank bjb Raup Laba Bersih Rp410 Miliar di Kuartal I 2026, Tumbuh 13,3 Persen
Dekranas Tutup Bimtek Pewarna Alami di Alor, Dorong Inovasi Tenun Ramah Lingkungan
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar Sabu dan Ekstasi di Palembang
Gunung Semeru Erupsi Dua Kali, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Siaga Diperpanjang