Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mendorong percepatan pelaksanaan sensus bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Tanah Papua. Data yang akurat dari sensus ini dinilai krusial agar program pemerintah dan alokasi anggaran dapat tepat sasaran, sekaligus menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Jadi, sinkronisasi kebijakan administrasi kependudukan Orang Asli Papua, rapat hari ini saya pikir, rapat yang sangat strategis untuk kita semua. Dalam rangka menentukan arah kebijakan kita ke depan untuk menata kembali semua hal yang harus kita lakukan,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026). Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Data OAP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (21/5). Rakor tersebut bertujuan memperkuat administrasi kependudukan dalam menyediakan data OAP guna mendukung implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus.
Ribka memaparkan, berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025, jumlah penduduk di enam provinsi di Tanah Papua mencapai 5.767.499 jiwa. Rinciannya, Provinsi Papua sebanyak 1.122.097 jiwa, Papua Barat 558.491 jiwa, Papua Selatan 588.837 jiwa, Papua Tengah 1.384.227 jiwa, Papua Pegunungan 1.481.059 jiwa, dan Papua Barat Daya 632.788 jiwa. Menurut dia, data kependudukan khusus untuk OAP menjadi indikator utama dalam penyusunan program, sehingga pemerintah daerah diharapkan segera memperbaiki dan memperkuat validitas data tersebut.
“Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri) sudah perintahkan untuk kita harus melakukan sensus data Orang Asli Papua, karena kalau tidak begini dia (program) tidak akan menyasar. Kenapa data ini penting? Karena data ini turut menentukan penentuan dana (otsus dan dana lainnya),” tegasnya. Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berlandaskan tiga prinsip utama, yaitu afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan bagi OAP. Ketiga prinsip itu, lanjutnya, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan khusus dan afirmasi politik bagi OAP di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
“Ini penting sekali sehingga kesempatan ini, hal-hal seperti ini, ya, kita akan evaluasi. Saya sudah sampaikan, kita akan bekerja untuk MRP (Majelis Rakyat Papua), DPRK, kita akan minta hasil kinerja mereka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa sensus OAP bertujuan mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih komprehensif. Cakupan pendataan meliputi kondisi perumahan, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat, yang dilakukan melalui sistem terintegrasi dan berdasarkan prinsip interoperabilitas. Untuk itu, ia mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Tanah Papua untuk mengawal program ini dengan baik. “Jadi tolong sosialisasikan kepada masyarakat kita, kita akan ada sensus dengan BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Kita akan sensus untuk mengukur tingkat kesejahteraan,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Lukas Christian Sohilait, kepala Dinas Dukcapil se-Tanah Papua, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tanah Papua.
Artikel Terkait
PGN Amankan Pasokan Gas Bumi Nasional Lewat Sejumlah Kesepakatan Strategis di IPA Convex 2026
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM sebagai Tersangka Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Tidak Ditahan
Pemprov Jateng Bangun VIP Room Baru di Lanud Adi Soemarmo Boyolali Rp12,6 Miliar
Peringatan Harkitnas ke-118, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Transformasi dan Inovasi