Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa rokok elektrik atau vape tidak hanya mengandung zat adiktif yang berbahaya, tetapi juga rawan disalahgunakan sebagai media pencampuran obat-obatan terlarang, seperti narkotika golongan II etomidate. Pernyataan ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (19/5/2026).
Menurut Nadia, potensi penyalahgunaan rokok elektrik sudah menjadi ancaman nyata di Indonesia. Ia mencontohkan sejumlah negara tetangga, seperti Singapura, yang telah melarang peredaran rokok elektrik karena tingginya risiko penyalahgunaan. “Rokok elektronik ini di banyak negara dilarang, bahkan tetangga kita seperti Singapura itu melarang adanya rokok elektronik karena potensi penyalahgunaannya besar. Hari ini kita bisa melihat potensi itu nyata dan ada di negara kita,” ujarnya.
Tanpa campuran narkotika sekalipun, rokok elektrik tetap memiliki efek kecanduan akibat kandungan zat adiktif di dalamnya. Nadia menegaskan, produk tembakau dan turunannya sudah dikenal sebagai zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan. “Tanpa adanya bahan itu saja, kita tahu rokok dan produk tembakau itu sebuah zat adiktif, dia akan menimbulkan suatu kecanduan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan rokok elektrik yang dikombinasikan dengan psikotropika atau narkotika akan memperparah dampak kesehatan. Selain meningkatkan tingkat kecanduan, risiko penyakit kronis seperti kanker juga semakin besar. “Pasti berdampak selain akan menambah besar kecanduan, yang kedua muncul penyakit lain, seperti menjadi penyebab kanker dan sebagainya,” kata Nadia.
Kekhawatiran ini semakin mendesak mengingat target bonus demografi Indonesia pada 2030. Nadia menekankan bahwa generasi muda yang menjadi tulang punggung bangsa harus sehat dan produktif. “Kita 2030 bonus demografi, kita enggak mau bonus demografi, anak-anak kita tidak bisa bersaing di kancah global karena pada saat itu mereka pesakitan dan tidak qualified menjadi tenaga atau sumber daya yang diharapkan dunia,” lanjutnya.
Sementara itu, Kemenkes menyatakan dukungan penuh terhadap usulan BNN untuk melarang penggunaan rokok elektrik. Nadia menyoroti bahwa banyak generasi muda Indonesia justru menganggap vape sebagai tren yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. “(Rokok elektrik) dianggap lebih baik karena menjadi alternatif rokok konvensional. Padahal, itu semua tidak benar, justru rokok elektronik kita lihat di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia itu melarang rokok elektronik karena penyalahgunaan dan dampaknya jauh lebih besar daripada rokok konvensional,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Rusia Mulai Latihan Nuklir Skala Besar di Tengah Serangan Drone Ukraina
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rel Kereta Lenteng Agung
Good News From Indonesia Bantah Terikat dengan Bakom RI Usai Masuk Daftar ‘Homeless Media’
Polri Periksa 40 WNA Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk Secara Bertahap